Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran, dibentuklah MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI)
MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk :
1. Menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.
2. Menetapkan sanksi disiplin.
MKDKI merupakan lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen
Tujuan penegakan disiplin adalah :
1. Memberikan perlindungan kepada pasien.
2. Menjaga mutu dokter / dokter gigi.
3. Menjaga kehormatan profesi kedokteran / kedokteran gigi.
Anggota MKDKI terdiri dari dokter, dokter gigi, dan sarjana hukum
Susunan anggota MKDKI periode 2011 - 2016 :
1. Prof. dr. Med. Ali Baziad, Sp.OG(K) (Ketua MKDKI)
2. Dr. Sabir Alwy, SH, MH (Wakil Ketua MKDKI)
3. Bambang Kusnandir, drg, Sp.Pros, PhD (Sekretaris MKDKI)
4. Akhiar Salmi, SH, MH
5. Dyah Silviaty, dr, Sp.A, MHKes
6. Rullyanto Wirahardja, dr, MPH, DFM, SH, MHKes
7. Edi Sumarwanto, drg, MM, MHKes
8. Dr. Hargianti Dini Iswandari, drg, MM
9. Dr. Grita Sudjana, drg, MHA
10. Prof. Umar Fahmi Achmadi, MD, MPH, PHD
11. Prof. Dr. Herkutanto, dr, Sp.F, SH, LL.M
Jalan Hang Jebat III Blok. F3
Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12120
Telp. (021) 72800920, Fax. (021) 72800743
E-mail : mkdki@inamc.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar